Kamis, 13 April 2017

Surat Permohonan Pembatalan dan Pengembalian Uang Setoran Haji


  Haji merupakan rukun Islam ke lima yang wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin maupun muslimat. Haji dilaksanakan di bulan Dzulhijjah dalam kalender tahun Hijriah. Orang-orang muslim dari berbagai belahan dunia berbondong-bondong datang ke Mekkah dan Madinah untuk melaksanakan panggilan Allah ini. Tak terkecuali dari Indonesia, dari tahun ke tahun jama’ah asal Indonesia lah yang membanjiri pelaksanaan ibadah haji di tanah haram baik itu muda ataupun yang sudah tua. 


 Ibadah haji mulai di wajibkan pada tahun 4 Hijriah setelah turunnya Al-Qur’an surah Ali Imran ayat 97. Pada awalnya syariat ini hanya diwajibkan bagi Nabi Ibrahim AS dan kaumnya, namun setelah turunnya ayat ini kewajiban ini juga berlaku bagi umat baginda Rasul Muhammad SAW. Antusias jama’ah haji sejak dari jaman Rasul sampai saat ini sangatlah mengagumkan. Mereka saling berkumpul mengagungkan nama Allah tanpa perduli warna kulit, dari mana dan suku apa mereka berasal. Semua tenggelam menjadi lautan manusia yang mengesakan Allah SWT. 

 Haji bisa dibilang rukun Islam yang toleransi, maksudnya hanya kaum muslimin ataupun muslimat yang mempunyai kemampuan wajib melaksanakannya. Kemampuan disini bukan berarti hanya berdasarkan materil untuk membiayai biaya haji. Kita ketahui saat ini biaya melaksanakan haji di Indonesia sudah mencapai lebih dari 30 juta rupiah. Bagi kalangan menengah ke bawah yang tidak mampu mendapatkan uang sebanyak itu tidaklah di wajibkan atasnya syariat haji. 

 Tapi sebenarnya hal ini bisa saja diusahakan dengan cara menabung. Banyak sudah contoh calon jama’ah haji yang menabung sekian tahun sampai berpuluh-puluh tahun untuk membiayai perjalanan ibadah haji. Padahal mereka bukanlah orang berada, ada yang berprofesi sebagai tukang sapu, buruh cuci, dan masih banyak lainnya yang pekerjaan mereka dipandang sebelah mata. Namun karena kerinduan yang memuncak untuk mengunjungi rumah Allah dan Rasul-Nya, mereka rela menyisihkan uang hasil jerih payah mereka yang tak seberapa. 

 Selain dari segi materil, segi kesehatan juga mutlak menjadi syarat berlakunya kewajiban melaksanakan syari’at ini. Hanya jama’ah yang sehat wajib melakukannya, sehingga pemerintah Indonesia akan melakukan tes kesehatan bagi calon jama’ah haji. Ada yang sudah menyetor tabungan haji bertahun-tahun namun karena disebabkan sakit seperti stroke harus membatalkan perjalanan penuh pahala ini. Dan karena sebab keperluan biaya pengobatan, biaya setoran tabungan haji tadi bisa diambil. 

 Hal ini bisa diurus di kantor Kementrian Agama setempat dengan membawa beberapa kelengkapan berkas seperti tabungan haji dan surat Permohonan Pembatalan dan Pengembalian Uang Setoran Haji. Contoh suratnya seperti di bawah ini:

_________________________________________________________________________________

Pelaihari, 12 April 2017                    
Nomor             : -
Sifat                : Biasa
Lampiran         : 1 (Satu) Berkas
Perihal             : Mohon Pembatalan dan Pengembalian Uang Setoran Haji

Kepada Yth.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Tanah Laut
Di – Pelaihari

Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama / Bin                       : BOY ANUGERAH SAKTI MANDRAGUNA
TTL                                  : ENTAH BERANTAH, 19 FEBRUARI 1950
ALAMAT                        : JL. SUKA KELUAR KEMANA 1 RT.06 RW.02
BPS-BPIH                        : MANDIRI SYARIAH
NOMOR REKENING      : 0XXXXXXX
NOMOR PORSI/SPPH     : XXXXXXXX
SEBAB BATAL               : SAKIT STROKE DAN SUDAH PIKUN

Dengan ini menyampaikan permohonan pembatalan berangkat Haji dan sekaligus memohon pengembalian Uang Setoran awal / lunas BPIH.

Demikian permohonan ini kami sampaikan. Mohon kiranya diproses penyelesaiannya, sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Saya,




BOY ANUGERAH SAKTI MANDRAGUNA

_________________________________________________________________________________

Bagi yang ingin mendownload filenya silahkan download di sini.


Sangat memilukan memang apabila kita sudah menyetor tabungan haji bertahun-tahun namun harus batal karena sakit parah.

Semoga artikel ini bermanfaat... Amin.

Share artikel ini dan like fanspage facebook blogufik.

0 komentar